NGABANG detik24Jam.id Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 kini telah memasuki masa penghitungan suara pemilih baik di pemilihan presiden hingga calon legislatif (caleg), tak ayal praktek-praktek dugaan kecurangan terus bermunculan, salah satunya dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar, Maman Abdurahman dan Franciscus Maria Agustinus Sibarani melakukan pembagian paket sembilan bahan pokok (sembako) dan uang di Kabupaten Ketapang serta Kabupaten Landak.
Dugaan politik uang yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut, jelas merupakan pelanggaran yang harus mendapatkan sangsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Salah seorang warga Kabupaten Landak yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan bantuan sembako serta uang untuk memilih kedua orang caleg tersebut.
“Namanya kita orang awam, kita dikasi uang, dikasi bingkisan ya kita terima, terkait hal-hal yang dikatakan melanggar aturan atau apapun bentuknya, saya tidak paham. Saya dikasi sembako dikasi uang saya terima,” ujarnya, Rabu (21/2/24).
Guna menarik suara pemilih berbagai cara dilakukan oleh para caleg supaya memperoleh suara sebanyak-banyaknya, sehingga harus melanggar aturan dan larangan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilu. Sejatinya Bawaslu dan KPU menjadi ujung tombak dalam pengawasan pemilu agar tidak ada lagi politik uang ataupun ajaka dalam bentuk yang lainnya di dalam pelaksanaan pemilu. (Ramsyah )

