Olah TKP & Kejar Motif, Pelaku Pembunuhan di Tamberu Daya Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sampang 

by

SAMPANG || Detik24jam.id — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan berujung kematian di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB di kandang kambing milik korban.

 

Keterangan resmi disampaikan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. Korban berinisial NM (72 tahun), warga setempat, meninggal dunia akibat luka di rahang sebelah kiri serta luka lebam di pelipis kiri. Pelaku adalah BR (77 tahun), juga warga Dusun Nongkesan, yang diduga bertindak atas dasar dendam.

 

Berdasarkan kronologi yang terungkap, korban baru saja selesai minum kopi di rumahnya, lalu berjalan sekitar 5 meter menuju kandang kambing untuk memberi makan hewan ternaknya. Saat sedang berada di kandang, pelaku tiba-tiba datang dan memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan sebilah linggis besi, sehingga korban langsung jatuh tersungkur.

 

Warga bernama Samari yang tiba di lokasi segera menolong korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Korban mendapat perawatan medis, termasuk penjahitan pada luka di rahang kirinya, lalu dibawa pulang sekira pukul 09.00 WIB untuk dirawat. Namun tak lama kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, pukul 17.00 WIB, dan dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi: milik korban — satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu; milik pelaku — sebilah linggis besi panjang ±50 cm, diameter ±1,5 cm, berat ±1,5 kg, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.

 

Pelaku disangkakan Pasal 459 KUHP subs Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Penganiayaan Berat yang Direncanakan yang Mengakibatkan Mati. Ancaman pidana Pasal 459 KUHP berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun; sedangkan Pasal 469 ayat (2) KUHP mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *