TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Membangun generasi muda yang tertib berlalu lintas, cerdas bermedia, dan bijak memanfaatkan teknologi. Itulah tujuan utama yang diusung dalam kegiatan *Police Goes To School* yang digelar *Unit Kamsel Satlantas Polres Tulungagung Polda Jatim* di *SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung*.
Berdasarkan *pantauan di lokasi dari Wartawan Media Detik24jam.id*, kegiatan ini berlangsung pada *Jumat, 25 September 2026 pukul 08.00 WIB hingga selesai* di Aula SMKN 2 Boyolangu. Ratusan siswa tampak antusias mengikuti dua sesi edukasi yang dikemas secara interaktif dan komunikatif.
Kegiatan ini dipimpin langsung di lapangan oleh *Kanit Kamsel Satlantas Polres Tulungagung Iptu Sunondo bersama anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Tulungagung*. Program ini merupakan implementasi dari arahan *Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.* dan *Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.* untuk meningkatkan pembinaan dan penyuluhan kepada generasi muda.
*Dua Giat Sekaligus: AI dan Lalu Lintas*
Acara dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama adalah *Sosialisasi Pemahaman Artificial Intelligence (AI)*. Para siswa diberikan pemahaman bagaimana AI dapat menjadi sarana penunjang pembelajaran.
“Teknologi dapat menjadi bagian dari proses belajar, selama digunakan secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan,” demikian pesan yang disampaikan pemateri kepada para pelajar.
Sesi kedua dilanjutkan dengan *Edukasi Tertib Berlalu Lintas* yang juga disampaikan langsung oleh *Iptu Sunondo*.
Dalam pemaparannya, Kanit Kamsel menekankan pentingnya keselamatan di jalan raya. Beliau juga mengingatkan tegas:
“Bagi pelajar yang belum genap berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM agar tidak berkendara sendiri, demi keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.”
*Soroti Fenomena Pelajar dan Kecelakaan Lalu Lintas*
Edukasi ini menjadi penting di tengah maraknya fenomena pelajar di bawah umur yang masih nekat berkendara. Berdasarkan data Korlantas Polri, usia pelajar 15-24 tahun masih mendominasi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Banyak kasus fatal terjadi karena kurangnya pemahaman aturan dan pengalaman berkendara.
*Regulasi yang Berlaku:*
Sesuai *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 2*, usia minimal untuk memiliki SIM C adalah *17 tahun*. Selain itu, *Pasal 281* menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Tulungagung berharap para pelajar dapat memahami konsekuensi hukum sekaligus bahaya berkendara sebelum cukup umur.
*Komitmen Wujudkan Pelajar Presisi*
*Iptu Sunondo saat memberikan keterangan kepada Wartawan Media Detik24jam.id* menyampaikan bahwa program Police Goes To School akan terus digencarkan ke sekolah-sekolah lain di wilayah Tulungagung.
“Kami ingin membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga cerdas dalam berlalu lintas dan bijak dalam menggunakan teknologi. Ini investasi untuk masa depan bangsa,” ujarnya.
Dengan semangat Police Goes To School, Unit Kamsel Satlantas Polres Tulungagung ingin menanamkan sejak dini budaya tertib, disiplin, dan keselamatan. Mari bersama wujudkan pelajar yang tertib berlalu lintas, cerdas memanfaatkan teknologi, dan bertanggung jawab demi Tulungagung yang aman dan berkeselamatan.
*REDAKSI*

