SAMPANG || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di semak-semak wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku yang ternyata ibu kandung bayi tersebut berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah penemuan bayi menghebohkan masyarakat.
Pelaku berinisial H (33), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ia diduga sengaja meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut kelahiran sang anak diketahui orang lain.
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi memprihatinkan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Bayi dengan berat badan 3,3 kilogram dan panjang 47 sentimeter itu ditemukan masih memiliki tali pusar serta mengalami luka akibat gigitan semut di bagian kepala.
Mendapat laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi bayi tersebut ke tenaga kesehatan setempat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengarah kepada ibu kandung bayi tersebut. Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan pelaku di RSUD Bangkalan usai menjalani tindakan medis akibat proses persalinan yang baru dilaluinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena malu. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengungkap pelaku merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Sampang setelah menerima laporan penemuan bayi.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan yang melanggar hukum dalam menghadapi persoalan pribadi. Keselamatan dan hak hidup anak harus tetap menjadi prioritas,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain perlak warna hitam, satu kantong plastik warna putih, dan satu potong tali rafia warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Sampang menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
“Redaksi”














