Sampang || Detik24jam.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat melintas di wilayah Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Satresnarkoba Polres Sampang pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil bersama istrinya dan seorang rekannya di Jalan Raya Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, ketika hendak melakukan perjalanan menuju Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, Unit Satresnarkoba Polres Sampang menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 Gram.
Seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut membenarkan adanya penangkapan oleh aparat kepolisian pada malam itu.
“Sekitar pukul 20.00 WIB ada seorang pria diamankan Polisi. Informasinya berasal dari Kecamatan Kedungdung,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yudha Julianto, mengatakan seluruh pihak yang berada di dalam kendaraan sempat dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan,” kata Iptu Yudha. Senin 08 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, istri dan rekan terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan barang haram tersebut.
Keduanya juga tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan sabu yang ditemukan petugas.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara namun kasus ini tetap berlanjut.
“Istri dan rekannya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk dikaitkan dengan perkara ini. Namun untuk terduga pelaku berinisial M, proses hukum tetap berlanjut dan saat ini yang bersangkutan masih kami amankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Yudha.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sampang masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
“Redaksi”














