Satreskrim Polsek Tulungagung Kota, Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

oleh
oleh
banner 468x60

 

TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

banner 336x280

Saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (12/04/2026) Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Fajar I.N.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (2/4/26), saat ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan fiktif nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.

Pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sejumlah Rp. 1.805.000,-, sehingga korban percaya dan mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp. 700.000,-. Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan dalih tertentu hingga akhirnya uang korban sebesar Rp. 1.805.000,- keluar dari rekening.

“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan dipimpin Panit 1 IPTU Prasetyo Adi, SH petugas bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yakni inisial AD (27), warga Ds. Lebaksari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro. Sabtu (11/4/26) sekitar pkl 01.15 WIB.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo serta 1 unit HP”, kata IPTU Nanang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,” tambahnya.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat, Terutama masyarakat di kabupaten Tulungagung, untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu, serta memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.