GRESIK || Detik24jam.id —
Kasus dugaan penipuan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik semakin mengerucut. Pendalaman terhadap para korban terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga Jumat (10/4), dengan memanggil sejumlah korban lain guna mengungkap secara terang jaringan pelaku di balik modus Surat Keputusan (SK) ASN palsu tersebut.
Dari hasil keterangan para korban, menguat dugaan keterlibatan dua orang terduga pelaku yang namanya terus muncul dalam setiap pengakuan korban. Kedua orang tersebut diduga berperan dalam menawarkan dan menjanjikan posisi sebagai PPPK maupun PNS dengan iming-iming dapat menggantikan pegawai yang mengundurkan diri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, mengonfirmasi bahwa dua nama tersebut terdiri dari satu ASN aktif yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu orang eks pegawai Pemkab Gresik yang telah dipecat.
“Pernah memasukkan THL secara non prosedural, lalu diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Achmad Washil.
Karena salah satu terduga pelaku masih berstatus ASN aktif, Inspektorat Kabupaten Gresik langsung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum pegawai laki-laki tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat.
“Sudah ditangani Inspektorat,” imbuh Sekda Gresik.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PUTR itu menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua dugaan tindak pidana serius, yakni penipuan dengan modus perekrutan ASN serta pemalsuan dokumen resmi pemerintah.
Para pelaku diduga menggunakan skenario meyakinkan dengan menawarkan pengangkatan sebagai PPPK atau PNS pengganti pegawai yang mengundurkan diri, lengkap dengan dokumen Surat Keputusan (SK) palsu yang tampak seolah-olah resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat tanda tangan yang menyerupai milik Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, sehingga semakin membuat para korban percaya dan yakin bahwa dokumen tersebut asli.
Namun setelah ditelusuri, terdapat perbedaan mencolok pada sistem penandatanganan dokumen resmi di lingkungan Pemkab Gresik. Tanda tangan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat ini menggunakan sistem digital berbasis barcode, sedangkan dalam dokumen SK palsu tersebut masih menggunakan tanda tangan manual, yang menjadi salah satu indikator kuat adanya pemalsuan.
Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri telah menerapkan sistem tanda tangan digital dalam administrasi resmi selama beberapa tahun terakhir, sehingga dokumen yang beredar dengan tanda tangan manual patut dicurigai keabsahannya.
Sementara itu, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 12 hingga 15 orang, yang sebagian besar tergiur janji dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur “khusus” dengan sejumlah imbalan.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi, karena seluruh proses rekrutmen CPNS maupun PPPK dilakukan secara transparan dan terpusat melalui sistem nasional pemerintah.
Hingga kini, BKPSDM bersama Inspektorat masih terus melakukan pendalaman terhadap para korban serta menelusuri aliran modus dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat sipil mulai ikut menyoroti kasus ini. LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melalui Ketua Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph. menegaskan bahwa praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, selain merugikan masyarakat, modus tersebut juga berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga pemerintah serta merusak sistem rekrutmen aparatur negara yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
“Jika terbukti ada unsur penipuan dan pemalsuan dokumen negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana, baik terkait penipuan maupun pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Gus Aulia.11/4/2026.
LPK-RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau oknum lain yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gresik, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi terkait rekrutmen ASN wajib diverifikasi secara resmi melalui BKPSDM atau kanal pemerintah yang sah. (MLDN)













