Lamongan || Detik24jam.id — Kasus pencurian yang menyasar Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Lamongan akhirnya terungkap.
Terduga pelaku diketahui bernama DE (47), warga Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tak hanya mencuri tiga unit handphone milik petugas Damkar Lamongan, pelaku ternyata juga sempat melakukan aksi serupa di salah satu kantor di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Fakta tersebut terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.
DE diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar menjelaskan, tersangka sebelum beraksi di Lamongan lebih dulu melakukan pencurian handphone di wilayah Duduksampeyan, Gresik.
“Tersangka DE ini sebelum melakukan aksi pencurian di Lamongan, melakukan pencurian handphone di salah satu kantor di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik,” jelas Iptu Sunandar, Kamis 09 April 2026.
Menurutnya, tersangka berangkat dari Probolinggo bersama seorang temannya dengan tujuan Rembang, Jawa Tengah.
Namun, sesampainya di Lamongan, temannya ditinggal di salah satu penginapan.
“Kemudian tersangka DE itu melakukan aksi pencurian sendirian di Kantor Damkar Lamongan dan berhasil membawa tiga unit handphone milik petugas Damkar,” terangnya.
Peristiwa pencurian itu menimpa tiga personel Damkar yang sedang menjalani piket malam, yakni:
1. Wahyu Bagus Pujiono (36)
2. Agus Faisol Udin (45)
3. Tri Siswanto (27).
Aksi pencurian tersebut terjadi pukul 02.00 Wib. Saat itu, para personel sedang beristirahat di dalam kantor setelah menjalankan tugas jaga sejak Senin pagi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu petugas Damkar Lamongan terbangun dan menyadari tas serta ponselnya sudah tidak berada di tempat semula.
Ia kemudian membangunkan dua rekannya untuk memeriksa barang-barang pribadi mereka.
Setelah dipastikan sejumlah barang milik mereka hilang, para korban langsung berupaya melakukan pelacakan menggunakan fitur resmi pelacak ponsel.
Dari hasil pelacakan, lokasi ponsel curian diketahui berpindah-pindah, mulai dari wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, lalu bergerak kembali ke arah Kecamatan Deket, Lamongan.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 11.00 Wib, sinyal ponsel terdeteksi berhenti di sebuah warung dekat SPBU Kruwul, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Lamongan.
Mereka kemudian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Sesampainya di sana, mereka mencurigai dua orang yang sedang berada di sebuah warung makan dekat SPBU.
Petugas Damkar itu selanjutnya segera melapor ke polisi untuk mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi, terduga pelaku tersebut akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian.
“Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua orang. Namun salah satunya tidak terbukti, tersangka DE tersebut melakukan aksi pencurian sendirian,” jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang, antara lain:
1. Satu unit Samsung Galaxy A 55
2. Satu unit Infinix Hot 50 Pro
3. Satu unit Samsung A 35
4. Satu unit Redmi 90C
5. Satu unit sepeda motor
6. Satu STNK kendaraan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang kemungkinan pernah disasar pelaku. (MLDN)












