Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Praktek Pencurian Kabel Telkom Bawah Tanah

oleh
oleh
banner 468x60

 

Tulungagung || DETIK24JAM.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil meringkus praktek pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir.

banner 336x280

Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/3/2026) sekitar 23.30 Wib, Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 orang tersangka sekaligus.

Sindikat ini tergolong nekat karena melakukan aksinya di tengah pemukiman warga dengan peralatan lengkap untuk mengeruk aset obyek vital milik perusahaan komunikasi.

Peran Terbagi: 1 Koordinator dan 9 Eksekutor

Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa 10 tersangka yang diamankan berinisial:
1. AB
2. DS
3. ES
4. AL
5. AW
6. MA
7. MAA
8. FALL
9. ZA
10. MH.
Tersangka AB bertindak sebagai otak serangan yang mengoordinir sembilan rekannya di lapangan.

“Tersangka AB berperan sebagai Koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil sarana yang telah dimodifikasi,” ujar IPDA Fafa Fatahillah Aslam saat dikonfirmasi, Selasa 07 April 2026.

Modus Operandi: Demi ‘Bancakan’ Hari Raya

Hasil penyelidikan mengungkap fakta miris di balik motif pencurian ini. Para pelaku mengaku nekat melakukan sabotase kabel tembaga tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi secara instan untuk persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Kabel yang diincar adalah jenis tembaga primer yang dikenal memiliki nilai jual tinggi di pasar loak atau penampung barang bekas.

Barang Bukti Kabel Primer dan Mobil Operasional

Dari tangan para tersangka, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain:
1. Kabel Tembaga Primer Ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter (Terpotong 10 Bagian)
2. Ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter (Terpotong 5 Bagian)
3. Alat Berat Manual berupa 1 buah gancu
4. 2 buah linggis untuk membongkar aspal/tanah
5. 1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

Saat ini ke-10 tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketegasan pihak kepolisian dalam kasus ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan spesialis kabel yang sering mengganggu layanan komunikasi publik.

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ipda Fafa. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.