Sampang || Detik24jam.id — Aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus pura-pura menjadi pembeli terjadi di wilayah hukum Polres, tepatnya di Jalan Raya Ragung, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu 05 April 2026, sore.
Sebuah sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 2375 OA milik Musleh raib dibawa kabur oleh pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan (Lidik) setelah sebelumnya pelaku berpura-pura melakukan uji coba kendaraan atau Test Drive sebelum transaksi disepakati.
Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kronologi Kejadian bermula saat pelaku menghubungi seorang sopir rental di Surabaya untuk mengantarnya ke wilayah Sampang dengan dalih urusan pribadi.
Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kemudian menemui korban untuk bertransaksi jual beli motor, sementara sopir rental yang membawanya diminta menunggu di dalam mobil agar korban tidak menaruh curiga.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu dengan berpura-pura ingin mencoba mesin sepeda motor tersebut, namun setelah kunci diberikan dan motor dinyalakan, pelaku justru langsung memacu kendaraan dan membawa kabur motor korban ke arah yang tidak diketahui,” katanya.
AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangarengan dengan membawa bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk sopir rental yang tanpa sadar telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk memuluskan aksinya.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pangarengan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga merupakan pemain spesialis dengan modus operandi penggelapan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi, menegaskan bahwa peristiwa ini murni merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan serta kepercayaan korban melalui skenario pembelian yang terlihat normal untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, pastikan untuk meminta jaminan identitas yang jelas atau ikut mendampingi saat calon pembeli hendak melakukan uji coba kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Iptu Iwan Suhadi menekankan bahwa kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 32.000.000, dan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kunci kontak serta dokumen kendaraan.
Polisi kini tengah melacak jejak pelaku melalui keterangan saksi kunci dan koordinasi antarwilayah guna mempersempit ruang gerak pelarian motor Honda PCX putih tersebut di wilayah Madura dan sekitarnya. (MLDN)













