TUBAN || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membekuk seorang pria berinisial AG (30), warga asal Kota Semarang, yang nekat melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan modus menyamar sebagai pencari sumbangan atau jariyah keliling.
Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Tuban, tepatnya pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku AG berkeliling di desa setempat membawa sebuah ember untuk meminta jariyah. Saat tiba di rumah pelapor (A.G.H), pelaku melihat dua anak perempuan, yakni H.N (6) dan K.A.R (5), yang tengah duduk santai di dalam rumah.
Pelaku sempat berteriak memanggil penghuni rumah untuk meminta sumbangan, namun karena kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada jawaban dari orang dewasa, niat jahat pelaku pun muncul. Memanfaatkan situasi tersebut, AG merangsek masuk dan melakukan tindakan asusila dengan memegang area sensitif kedua korban secara bergantian menggunakan tangannya.
Pihak Kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranyaSatu helai kemeja batik lengan panjang warna krem hitam, Satu helai sarung warna abu-abu gelap dan satu buah peci hitam (digunakan untuk memperkuat penyamaran), Satu buah ember yang digunakan sebagai wadah meminta sumbangan/jariyah.
Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Tuban menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat mencederai norma dan hukum, terlebih korbannya adalah anak-anak yang masih sangat belia.
”Pelaku memanfaatkan kedok mencari jariyah untuk masuk ke lingkungan warga. Saat melihat kondisi rumah sepi dan hanya ada anak kecil, ia melancarkan aksinya. Kami memastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera dan perlindungan terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, AG kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
”Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Pihak Polres Tuban juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengawasi buah hati mereka, terutama saat ada orang asing yang masuk ke lingkungan pemukiman dengan berbagai modus operandi.(MLDN)













