Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pencuri Sepeda Motor Modus Uang Mainan di Desa Taddan Camplong

oleh
oleh
banner 468x60

 

Sampang || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (29) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin 09 April 2026.

banner 336x280

Pelaku melancarkan aksinya dengan Modus berpura-pura menjadi pembeli melalui media sosial Facebook dan mengelabuhi korbannya menggunakan tas berisi uang mainan sebagai jaminan saat melakukan uji coba kendaraan.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif pasca menerima laporan dari korban bernama Sumheri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diringkus di sebuah rumah di wilayah Banyuates saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain.

“Tersangka MR diamankan oleh tim Opsnal pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib bersama barang bukti, di mana sebelumnya ia sempat meyakinkan korban dengan meninggalkan tas yang ternyata berisi uang mainan senilai puluhan juta rupiah,” katanya saat memberikan keterangan pers mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Ipda Poundra menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka sengaja menyewa jasa tukang ojek online untuk mengantarnya ke rumah korban guna menciptakan kesan bahwa dirinya adalah pembeli yang serius.

Pelaku juga sempat membohongi korban dengan menyebut bahwa tukang ojek tersebut adalah anggota keluarganya agar korban tidak menaruh curiga saat motor dibawa untuk dijajal.

“Pelaku membawa kabur motor korban saat berpura-pura melakukan test driver, sementara tas pinggang miliknya ditinggal di rumah korban untuk meyakinkan bahwa ia akan kembali, namun nyatanya ia langsung menghilang dan mematikan nomor teleponnya,” ungkapnya

Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa motor Honda PCX bernopol L 6567 DAM milik korban tersebut sempat dijual oleh tersangka di daerah Banyuates dengan harga Rp 21.000.000 untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojek yang sempat tertahan oleh warga di lokasi kejadian karena diduga ikut bersekongkol.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa tiga bendel uang mainan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban, serta dokumen kendaraan yang berada di dalam jok motor saat dibawa lari,” jelas Ipda Poundra.

Saat ini, tersangka MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan perlengkapan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.