Sampang || Detik24jam.id – Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap aparat kepolisian setelah membawa kabur motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Kasus ini bermula saat korban, Sumheri (29), warga Desa Taddan, menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan datang langsung ke rumah untuk melihat kondisi kendaraan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, pelaku awalnya meminta seseorang yang mengaku sebagai tukang ojek untuk mencoba motor tersebut. Setelah itu, pelaku ikut mencoba kendaraan, namun tidak kembali dan justru melarikan motor milik korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu membawa kabur sepeda motor saat uji coba,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas di lokasi. Namun setelah diperiksa, isi tas tersebut hanya berupa uang mainan, sehingga korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
Warga yang curiga sempat mengamankan seorang tukang ojek bernama Abu Hanif yang berada di lokasi, karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku utama tetap MR yang kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta. Sepeda motor hasil kejahatan diketahui telah dijual pelaku di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Banyuates saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojek serta tas pelaku berisi uang mainan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (MLDN)













