Gresik || Detik24jam.id — Unit Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Ponggo, Desa Ponggo, Kecamatan Tambak dan Dusun Alasluar, Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Rabu (1/4/2026).
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah RF (33), DR (28), BV (26), ketiganya warga dari Kecamatan Tambak, dan NRS (26), MA (27), warga dari Kecamatan Sangkapura.
Kelima tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambak yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Polres Gresik guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambak, Iptu Mustofa, menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga, anggotanya terus mengikuti dan mengawasi gerak gerik dari kelima orang yang dicurigai tersebut hingga akhirnya anggotanya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap kelima tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di sekitar Desa Ponggo Kecamatan Tambak dan Dusun Alasluar Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, sering dijumpai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Tambak langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Mustofa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polsek Tambak dalam memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik yang sudah dikategorikan dalam kondisi darurat narkotika.
Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Gresik oleh petugas Polsek Tambak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tambak. (MLDN)













