SAMPANG || Detik24jam.id — Hanya butuh waktu tujuh jam bagi jajaran Reskrim Polres Sampang untuk membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area Masjid Al-Ihsan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik. Pelaku berinisial MB diringkus tanpa perlawanan berarti, Minggu (29/3/2026).
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob yang langsung bergerak menyusuri jejak pelaku usai menerima laporan dari korban. “Kami amankan tersangka MB pada pukul 19.00 WIB di wilayah Bangkalan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Insiden pencurian bermula saat korban, Kholifah (17), seorang pelajar asal Pamekasan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS hitam tahun 2025 di halaman masjid sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kembali, kendaraan tersebut raib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu unit Yamaha NMAX, kunci T, kunci kontak, dokumen angsuran, serta telepon genggam. Menurut Nur Fajri, MB menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Motor curian rencananya hendak dijual.
MB, pria kelahiran Bangkalan tahun 1990 yang berstatus wiraswasta, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa. (MLDN)













