SAMPANG || Detik24jam.id — Seorang petani bernama Tinggal (59) menjadi korban penganiayaan menggunakan kapak di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu malam, 25 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah korban dan pelaku sama-sama menunaikan salat Isya berjemaah di musala setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, mengatakan pelaku berinisial HY (51) telah diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.40 WIB dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.
“Kasus ini sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Banyuates,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Insiden bermula sekitar pukul 18.30 WIB ketika korban melaksanakan salat Magrib di musala di Dusun Jurgang Barat. Sepulang dari ibadah, korban berpapasan dengan pelaku dan sempat menanyakan alasan permusuhan di antara mereka.
Namun, pelaku tidak merespons dan langsung meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya kembali bertemu saat salat Isya berjemaah di tempat yang sama.
Seusai salat, korban kembali mengajukan pertanyaan serupa. Kali ini, pelaku justru mengambil kapak yang tersangkut di sepeda motornya dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang lengan kiri. Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian itu, sementara pelaku melarikan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kapak dan satu kemeja milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Eko, motif penganiayaan masih didalami penyidik. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang kejadian,” katanya.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan permukiman, bahkan setelah aktivitas keagamaan berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai guna mencegah kejadian serupa terulang. (MLDN)













