Dua Tahun Buron, Di Mana Ketegasan Aparat?

oleh
oleh
banner 468x60

 

MOJOKERTO || Detik24jam.id – Sudah hampir dua tahun sejak laporan dugaan pemerkosaan terhadap Silvi masuk ke Polres Mojokerto Kota pada 3 Maret 2024.

banner 336x280

Namun hingga kini, sosok terduga pelaku berinisial Sindu, warga Desa Temuireng, Dawarblandong, belum juga berhasil ditangkap.

Situasi ini memantik kemarahan sekaligus kekecewaan publik. Bagaimana mungkin dalam rentang waktu selama itu, aparat penegak hukum belum mampu mengamankan satu orang terduga pelaku?
Keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis penyidikan.

Ini menyangkut wajah penegakan hukum itu sendiri. Ketika sebuah kasus serius seperti kekerasan seksual berjalan di tempat, publik berhak bertanya: apakah ada kendala nyata, atau justru ada pembiaran?

Lebih jauh, lambannya penanganan ini berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk bebas berkeliaran, bahkan menghilangkan barang bukti atau menghindari jerat hukum.

Di sisi lain, korban harus menanggung beban psikologis berkepanjangan tanpa kepastian keadilan.
Desakan pun menguat agar aparat membuka secara transparan perkembangan kasus ini.

Jika memang ada hambatan, publik berhak tahu. Jika tidak, maka keterlambatan ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.

Terduga pelaku belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Meski begitu, proses hukum tidak boleh mandek.

Penangkapan dan penyidikan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Kasus ini kini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang sejauh mana negara hadir melindungi warganya.

Jika dua tahun belum cukup untuk menegakkan hukum, maka wajar publik mulai mempertanyakan: masihkah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar slogan?. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.