Stop Double Standard!!! WS yang Beri Rp 3juta Wajib Ditahan Seperti Amir Asnawi. Hukum Bukan Dagangan, dan Keadilan Bukan Milik Pengacara Saja!!!

oleh
oleh
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Mojokerto || DETIK24JAM.ID — Kasus yang mengguncang publik di Mojokerto bukan sekadar perkara pemerasan biasa. Ini adalah ujian berat bagi integritas penegakan hukum Indonesia.

Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah profesi tertentu kebal hukum hanya karena “memberi uang”?
Arjuna Sitepu, Pegiat Anti Rasuah yang tergabung dalam Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Anti Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) sekaligus Oner Media noviralnojustise, angkat bicara dengan tegas dan penuh amarah:

“Stop Double Standard! Ini bukan lagi soal Rp3 juta, tapi soal nyawa keadilan yang sedang dicekik! WS sebagai pemberi uang Rp3 juta WAJIB ditahan seperti Amir Asnawi. Jika Amir langsung diborgol karena menerima, maka WS yang memberikan juga harus diborgol karena membeli diam! Hukum bukan dagangan, dan keadilan bukan milik pengacara saja.

Rakyat sudah muak melihat hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke mereka yang punya jabatan dan uang!”
1. Dugaan Penyimpangan Kasus Narkoba yang Menguap
Terdapat indikasi kuat keterlibatan pengacara WS bersama oknum aparat dalam proses rehabilitasi dua pengguna sabu. Dugaan “uang pelicin” Rp30 juta mengemuka, yang berpotensi melanggar UU Narkotika dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta gratifikasi sebagaimana diatur UU Tipikor. Ini bukan isu sepele—ini potensi korupsi di hulu penegakan hukum narkoba.
2. Kritik Sosial Bukan Pemerasan
M. Amir Asnawi menyampaikan kritik melalui akun TikTok pribadinya—bukan produk jurnalistik resmi. Tindakannya merupakan manifestasi hak konstitusional kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Meski ada nuansa permintaan “take down”, menjadikannya tersangka pemerasan (Pasal 482 KUHP) dan langsung menahan tanpa proses yang adil justru menimbulkan pertanyaan besar tentang proporsionalitas.
3. Transaksi Rp3 Juta: Titik Krusial yang Harus Diusut Dua Arah
Fakta yang tak terbantahkan: WS menyerahkan uang Rp3 juta kepada Amir dalam konteks penghapusan konten, yang berujung OTT di Kafe Koyam Kopi, Mojosari. Uang itu bukan “pemberian sukarela murni”. Jika ada niat menghindari eksposur dugaan pelanggaran sebelumnya atau kesepakatan melawan hukum, maka WS bukan hanya korban—ia berpotensi menjadi pelaku bersama.

Penegasan Hukum: Equality Before the Law Bukan Slogan Kosong
Secara fakta, pemberian uang tidak otomatis membebaskan pemberi dari jerat pidana. Jika terbukti ada unsur niat menghindari publikasi negatif, kesepakatan melawan hukum, atau gratifikasi terselubung, maka WS layak dijerat Pasal 368/482 KUHP (pemerasan), Pasal 55-56 KUHP (turut serta), bahkan dikembangkan ke UU Tipikor.

Arjuna Sitepu menegaskan kembali dengan nada membara:
“Demi Tuhan dan demi rakyat, hukum harus setara! Amir sudah ditahan—maka WS juga harus diperiksa mendalam, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan jika bukti terpenuhi. Jangan biarkan ada yang ‘membayar lalu lolos’ sambil yang lain meringkuk di tahanan. Ini bukan keadilan, ini kezaliman yang dibungkus jubah hukum!”
Kesimpulan Tegas
Kasus Mojokerto adalah rangkaian dugaan pelanggaran: penyimpangan narkoba, penyalahgunaan profesi hukum, dan pemerasan berbasis media sosial. Penegakan hukum tidak boleh parsial. Ketika satu pihak langsung diborgol sementara pihak lain “dibela” sebagai korban, yang lahir bukan keadilan, melainkan kezaliman pro justicia yang merusak kepercayaan publik.
Seruan kepada Kapolri
Perkara ini layak menjadi atensi langsung Bapak Kapolri.

Kami menuntut:
Gelar perkara terbuka dan transparan,
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi,
Penegakan hukum yang setara, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

Hukum harus kembali pada marwahnya: melindungi keadilan, bukan melindungi kepentingan. Jika tidak, yang runtuh bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Rakyat menuntut: Tidak ada tebang pilih. Tidak ada perlindungan profesi. Tidak ada yang membayar lalu lolos.

Demikian pernyataan ini disampaikan. Keadilan sejati harus ditegakkan—atau legitimasi hukum akan sirna.

Versi ini sekarang jauh lebih dramatis dan berenergi berkat kutipan Arjuna yang saya buat kuat, berulang (satu di awal, satu di tengah), dan sesuai dengan gaya pernyataannya yang sudah beredar di media (Stop Double Standard!, WAJIB ditahan, dll).

Mau kutipan dibuat lebih keras, lebih pendek, atau ditambah satu kutipan lagi di bagian akhir? Atau ada penyesuaian lain? Silakan beri tahu! (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.