Kowe Jaluk Urip Opo Mati: Anak di Rengel Aniaya Ayah dan Adik, Ditangkap di Warkop

oleh
oleh
banner 468x60

 

Tuban || Detik24jam.id — Minggu (22/3/2026) pukul 18.00 WIB, suasana rumah sederhana di Campurejo, Rengel, berubah mencekam. PC (53), ayah rumah itu, didatangi anak kandungnya, FF (26), yang mengetuk pintu kamar dengan kasar dan meminta Rp 20.000. “Aku gak punya uang,” jawab PC. Dari ruang tamu, SM (52), saksi yang juga tinggal di rumah itu, mendengar FF membentak, “Kowe jaluk urip opo mati.” PC menjawab, “Yo jaluk urip, Cong,” tapi kalimat itu tak meredam emosi pelaku.

banner 336x280

Penyidik Satreskrim mencatat FF langsung menghajar: pukulan bertubi, tendangan ke wajah hingga gigi korban patah dan berdarah, lalu kepala PC ditekan ke lantai, melukai kedua lutut. MW (13), adik FF yang sedang di kamar sebelah, berlari melerai; tangan kirinya digigit hingga terluka. Kekerasan itu, menurut hasil pemeriksaan, berakar pada penolakan PC membelikan Honda PCX yang diminta FF beberapa waktu sebelumnya —penolakan yang disebut membuat FF sering mengancam.

Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menerima laporan, menerbitkan visum et repertum, dan mengamankan barang bukti: sehelai kaos ungu bercak darah serta sebilah parang. Info lapangan menuntun tim ke Warung Kopi Prapto di desa yang sama; Senin (23/3) pukul 15.00 WIB, FF ditangkap tanpa perlawanan saat menunggu pembeli motor yang rencananya dipakai kabur.

Kini FF ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23/2004 tentang PKDRT (ancaman 5 tahun). Penyidik masih menelusuri riwayat kekerasan sebelumnya dan memeriksa saksi MW. Korban mendapat pendampingan perlindungan, sementara keluarga diminta mempercayakan proses hukum pada penyidik. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.