Sampang || Detik24jam.id – Upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Salah satunya dengan diresmikannya Kantor Hukum Ahsan Jakfar and Partner (AJP) Cabang Kabupaten Sampang.
Kehadiran kantor hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang profesional sekaligus memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah itu.
Manajer AJP, Jakfar Sodik, mengungkapkan bahwa selama ini AJP lebih banyak beroperasi di wilayah Jabodetabek. Namun seiring meningkatnya kebutuhan layanan hukum di berbagai daerah, pihaknya memutuskan untuk memperluas jaringan hingga ke Pulau Madura, khususnya Kabupaten Sampang.
“Selama ini AJP lebih banyak berkiprah di wilayah Jabodetabek. Alhamdulillah sekarang kami bisa hadir di Sampang untuk memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat,” ujar Jakfar Sodik, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kehadiran AJP di Sampang bukan sekadar membuka kantor cabang, melainkan juga membawa misi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara benar sesuai prinsip rule of law.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian hukum yang tepat, sehingga tidak jarang persoalan hukum justru diselesaikan melalui jalur yang tidak semestinya, termasuk melalui perantara atau makelar kasus.
“Harapannya masyarakat tidak lagi menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang tidak semestinya. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jakfar Sodik berharap kehadiran AJP dapat menjadi bagian dari instrumen yang turut memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Ia menjelaskan, keputusan membuka kantor cabang di Sampang juga dilatarbelakangi oleh hubungan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dengan sejumlah instansi dan perusahaan daerah.
Salah satunya adalah RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang selama ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari AJP.
“Dari kerja sama itu kami melihat bahwa keberadaan kantor hukum di Sampang memang sangat dibutuhkan. Karena itu kami memandang penting untuk membuka cabang di sini,” jelasnya.
Ke depan, AJP juga berkomitmen membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya penyelesaian persoalan hukum.
“Dalam banyak kasus, peran tokoh masyarakat juga penting untuk membantu mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah hukum,” paparnya.
Selain memberikan layanan hukum profesional, AJP juga menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bagi masyarakat yang tidak mampu, kami akan menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan secara gratis,” pungkas Jakfar Sodik.
Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, turut menyampaikan apresiasi atas hadirnya Kantor Hukum Ahsan Jakfar and Partner (AJP) di Kabupaten Sampang. (MLDN)













