Diduga Milik KS: Gudang Diduga Penimbunan Rokok Ilegal di Sintang Disorot Warga, Negara Berpotensi Rugi Miliaran, APH Diminta Bertindak

oleh
oleh
banner 468x60

Sintang – Sabtu, 14 Maret 2026- Munculnya sebuah gudang di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penumpukan rokok ilegal alias tanpa cukai milik seorang pengusaha berinisial KS menjadi sorotan masyarakat.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan cukai rokok hingga mencapai miliaran rupiah.

banner 336x280

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, usaha peredaran rokok ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

Rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai ataupun tidak sesuai dengan ketentuan tersebut disebut-sebut didatangkan dari luar Kalimantan Barat.

Salah seorang warga yang berdomisili di sekitar lokasi gudang mengatakan bahwa rokok tersebut kemudian diedarkan secara bebas di pasar terbuka di wilayah Sintang dan daerah sekitarnya.

“Rokok itu diduga datang dari luar Kalbar lalu disimpan di gudang itu sebelum diedarkan ke pasar. Sudah cukup lama berlangsung, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk terhadap pihak yang diduga sebagai pemiliknya.

Menurut warga, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena pajak dan cukai rokok yang seharusnya masuk ke kas negara diduga tidak dibayarkan.

“Masyarakat berharap aparat jangan tutup mata. Jika memang ada usaha rokok ilegal, harus ditindak tegas karena ini merugikan negara dan nilainya bisa sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Warga juga berharap aparat tidak bermain-main dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Menurut informasi warga setempat, lokasi gudang yang dimaksud berada di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada KS yang disebut-sebut sebagai pemilik rokok tersebut serta pihak Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Rokok Ilegal:
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai, yaitu:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai).

Pasal yang Mengatur:
Beberapa pasal yang mengatur pelanggaran rokok ilegal antara lain:
Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 Setiap orang yang memproduksi atau menyimpan barang kena cukai tanpa izin dapat dikenakan:
Pidana penjara 1 sampai 5 tahun
Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai
Pasal 56 Setiap orang yang memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana:
Penjara 1 sampai 8 tahun
Denda hingga 20 kali nilai cukai

✔ Kategori rokok ilegal biasanya meliputi:
Rokok tanpa pita cukai
Rokok dengan pita cukai palsu
Rokok dengan pita cukai bekas
Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Diot

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.