GRESIK || Detik24jam.id – Praktik premanisme berkedok penagihan utang kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) berinisial JAT (37) menjadi korban dugaan penggelapan dan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum mengaku Debt Collector. Tak tanggung-tanggung, korban kini harus kehilangan unit mobil Daihatsu Terios Nopol W 1301 E dan dipaksa membayar uang “tebusan” hingga puluhan juta rupiah.
Kronologi Siasat Licin Oknum Penagih
Peristiwa bermula pada Rabu, 26 November 2025. Rumah korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh rekan korban berinisial FA. Dalam kondisi terdesak, FA justru mendatangkan dua rekannya, AI dan AN, yang mengaku sebagai tenaga penagih untuk “membantu” negosiasi.
Dengan dalih menyelamatkan unit agar tidak ditarik pihak leasing, AI membujuk korban untuk menitipkan mobilnya di wilayah Randuagung, Kebomas. Namun, beberapa minggu kemudian, mobil tersebut justru berpindah tangan ke rumah AN di Desa Sukomulyo. Saat korban hendak mengambil haknya, ia justru ditodong biaya fantastis.
”Saya sangat kaget, saat mau ambil mobil sendiri malah dimintai uang Rp 30 juta dengan alasan biaya tarik dan pengamanan. Padahal mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi atau sertifikasi profesi saat saya tanyakan,” ungkap JAT dengan nada geram, Senin (09/03/2026).
Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph: “Ini Diduga Merupakan Unsur Tindak Pidana, Tangkap Pelakunya!”
Menanggapi peristiwa yang meresahkan masyarakat ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph selaku Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Kabupaten Gresik, memberikan statemen tegas dan keras.
Beliau mengecam keras tindakan oknum yang bermain di luar koridor hukum.
”Tindakan ini jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum! Tidak ada aturan di Republik ini yang membenarkan penarikan unit tanpa sertifikat jaminan fidusia dan putusan pengadilan, apalagi sampai ada unsur pemerasan meminta uang puluhan juta sebagai biaya pengamanan. Itu namanya pungli dan premanisme!” tegas Gus Aulia saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, tokoh muda yang dikenal vokal membela hak konsumen ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tanpa pandang bulu.
”Saya instruksikan kepada jajaran LPK-RI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta Kapolres Gresik segera menangkap para pelaku AI, AN, dan FA. Jangan biarkan oknum-oknum yang mengaku debt collector ini merasa kebal hukum dan menindas warga Gresik. Jika terbukti ada unsur penipuan dan penggelapan, jebloskan ke penjara!” pungkas Gus Aulia dengan nada tinggi.
Kuasa Hukum Tekankan Kerugian Psikis
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum korban dari kantor Agustin & Partners, Toni Eko F, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan trauma psikis yang mendalam. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat untuk menjerat para terlapor agar proses hukum berjalan cepat.
Hingga berita ini dinaikkan, kasus ini telah menjadi sorotan publik di Gresik, menunggu ketegasan pihak kepolisian untuk memberantas mafia penarikan kendaraan yang kian meresahkan.(MLDN)













