Surabaya || Detik24jam.id – Persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja kembali menjadi sorotan serius di Kota Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya setiap tahun masih menerima keluhan dari karyawan terkait perusahaan yang membangkang terhadap kewajiban pembayaran THR.
Menurut Bang Udin sapaan akrabnya, laporan yang masuk mayoritas berasal dari pekerja sektor swasta yang mengaku haknya tidak dipenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini dinilai tidak boleh terus berulang karena aturan mengenai THR telah jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap tahun kami masih menerima laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak membayar THR. Padahal aturan sudah sangat jelas dan tegas,” ujar Bang Udin kepada The Jatim, Minggu (8/3/2026).
Politisi muda Partai Demokrat itu menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Selain itu, ketentuan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR juga tidak diperbolehkan dilakukan dengan sistem cicilan maupun penundaan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda THR. Aturannya jelas, THR wajib dibayar penuh maksimal H-7 sebelum lebaran,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terus berulang, Bang Udin mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membentuk posko atau satuan tugas pengaduan THR. Posko tersebut diharapkan menjadi tempat bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menilai langkah ini penting agar pekerja memiliki akses perlindungan yang jelas serta memastikan pengawasan terhadap perusahaan berjalan efektif.
“Kami meminta Pemkot Surabaya segera membuka posko atau satgas aduan THR agar pekerja bisa melapor jika hak mereka tidak diberikan,” katanya.
Lebih jauh, mantan aktivis PMII itu menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dinilai perlu dipertimbangkan sebagai efek jera.
“Kalau ada perusahaan yang tetap membandel, pemerintah kota tidak boleh ragu memberikan atensi khusus. Bahkan jika perlu, izin usahanya dicabut,” ujarnya.
DPRD Surabaya, lanjut Bang Udin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban THR di Kota Pahlawan. Ia menekankan bahwa persoalan THR tidak boleh terus menjadi masalah tahunan yang berulang tanpa solusi konkret.
“Kami di DPRD akan terus memantau perkembangan persoalan THR ini. Jangan sampai setiap tahun masalah yang sama terus terjadi dan menjadi dosa turunan bagi pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pengaduan THR selalu meningkat menjelang Idul Fitri. Pada tahun-tahun sebelumnya, ribuan laporan pekerja masuk melalui posko pengaduan THR nasional yang dibuka pemerintah.
Fenomena tersebut menunjukkan masih adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban dasar terhadap pekerjanya. Karena itu, pengawasan pemerintah daerah dan keberanian menindak pelanggaran menjadi kunci agar hak pekerja dapat terlindungi secara nyata. (MLDN)













