Gresik || Detik24jam.id — Kronologi pada hari ini tanggal 6 bulan Maret 2026 tim kami kuasa hukum dari ibu Mei Sarofah yang beralamat di sumber Arum kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik.
Bersama tim kantor hukum las & partner mendatangi kantor FIF cabang Menganti yang beralamat di kantor ruko Mutiara Gading Permai Menganti Gresik untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas kejadian perkara klien kami yang unitnya diambil alih sepihak oleh oknum pegawai FIF atau pihak ketiga yang mengatasnamakan FIF.
Untuk membujuk rayu atau membuat skenario yang seakan-akan menarik perhatian klien kami ibu Mei sehingga unit sepeda Beat warna merah yang bernopol W 6522 CP ditarik oleh oknum tersebut dan kejadian itu saat pada tanggal 25 Februari 2026 tepatnya hari Rabu pada pukul 15.00 WIB
Semenjak hari itu dan sampai saat ini unit tersebut tidak ada kabar kejelasannya dan pada hari ini juga pihak kantor FIF cabang Menganti tidak bisa memberikan suatu kejelasan yang menurut pihak kami bisa.
Menyelesaikan perkara ini saat di kantor FIF Menganti yang diwakili oleh SPV tidak bisa memberikan keterangan yang berarti , adapun berita yang kami sayangkan :
1.Pihak kantor FIF cabang menganti tidak bisa memberi keputusan atas kejadian perkara ini.
2.Pihak kantor FIF cabang menganti ataupun cabang Mojokerto juga tidak bisa melihatkan unit yang sudah ditarik yaitu sepeda motor beat warna merah nopol W 6522 CP.
Maka kami tim kuasa LAS & Partner mendatangi kantor FIF Central yang di Surabaya alamat kantor di Rungkut Surabaya untuk menindaklanjuti perkara ini, Kami selaku Kuasa Hukum akan mengurai dan memperjelas atas kejadian perkara penarikan oleh pihak oknum FIF atau debt colektor/ pihak ketiga yang sangat merugikan klien kami baik secara psikis dan kerugian immaterial yang mengganggu kehidupan sehari – hari nya sebagai pekerja buruh di sebuah pabrik di kawasan wringinanom,
Dan kami meminta pertanggungjawaban pihak jajaran kantor FIF untuk menyelesaikan dan atau mengembalikan unit yang sudah ditarik / disita.
Apabila tidak ada kepastian hal itu maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku.sementara itu berita yang bisa kami sampaikan terima kasih
Yono crut. (MLDN)













