SAMPANG || Detik24jam.id — Polisi menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan berupa mesin pompa air milik kelompok tani di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang terjadi di area persawahan Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Humas Polres Eko Puji Waluyo mengatakan para tersangka ditangkap pada Jumat, (6/3), dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik.
“Empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama barang bukti mesin pompa air yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata eko puji waluyo
Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu sebuah mesin pompa air merek Yanmar 19 PK model TS 190 H milik Kelompok Tani Surga Tani 1 dilaporkan hilang dari pinggir sungai di Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan.
Mesin tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan irigasi lahan pertanian warga.
Pelapor sekaligus korban adalah Nahruddin, 52 tahun, seorang petani setempat. Ia mengetahui mesin pompa air milik kelompok taninya raib dari lokasi penyimpanan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp35 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada empat orang terduga pelaku yang kemudian diamankan di wilayah Bangkalan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FD, 71 tahun, warga Dusun Kapasan, Desa Batorasang; F, 29 tahun, warga Desa Lomarr, Kecamatan Blega; MR, 43 tahun, warga Desa Campor, Kecamatan Konang; serta SR, 53 tahun, warga Desa Lomarr, Kecamatan Blega.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pompa air Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A, dua buah anak kunci, serta uang tunai Rp1,4 juta.
Menurut Achmad Saprawi, para pelaku diduga mengambil mesin pompa air tanpa izin pemiliknya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna proses penyidikan lanjutan,” ujarnya.
.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (MLDN)













