Sampang || Detik24jam.id – Polisi berhasil mengungkap kasus judi online di Jalan Raya Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (26/2/2026) pukul 15.00 WIB. Satu orang pelaku, berinisial FF, ditangkap oleh petugas Polsek Sampang Kota.
Menurut laporan, FF ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan FF sedang melakukan judi online menggunakan ponsel miliknya.
“Saat dilakukan pengecekan pada handphone milik FF, petugas menemukan aplikasi SLOT dengan modal awal Deposit sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah),” kata sumber polisi.
FF diduga melakukan judi online dengan menggunakan aplikasi SLOT WIN LOBY. Petugas kemudian mengamankan FF dan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A17, type CPH2477, warna Biru Muda, Nomor IMEI 8690BBBB573.2 869065065BBB565.
“FF dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Huruf C KUHP Sub pasal 427 KUHP tentang perjudian online,” tambah sumber polisi.
Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta Hendriansyah, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Iptu Indarta Hendriansyah.
Kasus judi online ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena dapat merusak kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas judi online dan melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan informasi tentang judi online.
“Judi online adalah kejahatan yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online,” kata Iptu Indarta Hendriansyah.
Petugas Polsek Sampang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas judi online. “Jangan pernah mencoba melakukan judi online, karena itu hanya akan membawa kerugian dan masalah,” tambah Iptu Indarta Hendriansyah.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas judi online. (MLDN)













