Sampang || Detik24jam.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FF yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online (judol) di wilayah Kecamatan/Kota Sampang. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kamboja pada Kamis (26/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian online di sekitar Jalan Raya Panggung, Desa Panggung, Kecamatan/Kota Sampang.
“Informasinya, praktik itu dilakukan oleh salah seorang pemuda dengan menggunakan ponsel miliknya,” terang AKP Eko saat memberikan keterangan pers, Senin (2/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati FF tengah memainkan judi online jenis Wild Bounty melalui sebuah aplikasi di telepon genggamnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan aplikasi permainan slot aktif di ponsel milik FF, dengan bukti transaksi deposit awal sebesar Rp12.000 (dua belas ribu rupiah).
“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan beserta barang bukti satu unit ponsel langsung kami amankan,” jelas AKP Eko.
Setelah diamankan, FF kemudian dibawa ke Polsek Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Selanjutnya dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.(MLDN)
















