Video Asusila Remaja Viral di Tambelangan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

oleh
oleh
banner 468x60

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Sebuah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dua remaja di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

banner 336x280

Aparat dari Polsek Tambelangan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan penanganannya ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu ruangan Rumah Makan Aladin, Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Video tersebut kemudian beredar luas setelah diunggah ke platform media sosial pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kapolres Sampang, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika dua remaja berinisial FA (16) dan ND (15) makan bersama di lokasi kejadian.

Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Tambelangan.

“Setelah makan bersama, terduga FA mengajak ND melakukan perbuatan asusila di ruangan tersebut. Aksi itu direkam menggunakan telepon seluler milik ND,” ujar Eko

Tak berhenti di situ, pada Jumat pagi, 27 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, FA diduga meminta bertukar telepon seluler dengan ND saat berada di sekolah.

Alasannya untuk memindahkan file video yang tersimpan di galeri ponsel ND.

Namun satu jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, FA justru diduga mengunggah video tersebut ke akun TikTok milik ND.

Unggahan itu dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Akibat perbuatannya, FA kini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian milik masing-masing remaja serta dua unit telepon seluler, yakni OPPO Reno 6 warna hitam dan OPPO Reno 11 warna hijau.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak di bawah umur serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan pelajar, tentang bahaya penyalahgunaan media sosial serta konsekuensi hukum dari penyebaran konten bermuatan asusila. Polisi mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video tersebut demi melindungi korban dan proses hukum yang sedang berjalan. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.