Usai Perusakan Rumah, Terduga Mafia Tanah Tempuh Gugatan PMH Berkali-kali

oleh
oleh
banner 468x60

 

Surabaya || Detik24jam.id – Polemik sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya terjadi peristiwa perusakan rumah milik warga, kini pihak yang saat ini statusnya sebagai tersangka justru menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara berulang kali ke pengadilan.

banner 336x280

Korban perusakan rumah, Ibu Uswatun dan Pak Mudjianto, mengaku merasa tertekan atas rangkaian gugatan yang terus diajukan oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono bersama kuasa hukumnya. Menurutnya, gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum terhadap pihak korban di tengah proses sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum tetap.

“Rumah saya sudah dirusak, tapi sekarang justru kami yang terus digugat, gugatan PMH diajukan berkali-kali dengan materi yang hampir sama,” ujar korban kepada awak media saat didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bung Taufik and Pantbers, Jumat (28/2).

Peristiwa perusakan rumah tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Kedua Korban kepada Penyidik Polrestabes Surabaya, dan salah satu laporan Ibu Uswatun saat ini sudah limpah di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam laporan itu, korban menyebut adanya tindakan pembongkaran bangunan secara sepihak yang diduga dilakukan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum korban menilai langkah pengajuan gugatan PMH yang dilakukan oleh Pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono serta kuasa hukumnya secara berulang yang hingga saat ini 4 empat kali patut dipertanyakan.

“Gugatan PMH Pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono serta kuasa hukumnya sebelum ibu Uswatun dan Bapak Mudjianto menunjuk kantor kami itu sebenarnya sudah dua kali gugatan PMH diajukan, kami masuk sebagai kuasa Hukum dari kedua korban gugatan ini merupakan ketiga yang saat itu di cabut oleh Advokat Pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono, saat ini Kedua korban datang ke kami untuk menunjuk sebagai Kuasa Hukum di perkara PMH nya kembali yang ke empat” Ujar Moh Ainul Yakin, S.H., M.Kn

Menurutnya, mekanisme hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat intimidasi ataupun strategi hukum yang membuat ketidak adilan dan ketidak pastian pihak lain dalam sengketa tanah dan pengrusakan rumah, mestinya kalau mau clear PMH diajukan dulu sebelum pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono melakukan pengrusakan.

“Jika gugatan PMH diajukan berulang dengan substansi yang sama, kami menilai ini merupakan perbuatan PMH yang dilakukan oleh Pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono dan kami menilai gugatan ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process,” jelasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara yang memiliki indikasi praktik mafia tanah, mengingat kasus serupa kerap merugikan masyarakat kecil.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Surabaya. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Proses hukum atas sengketa dan pengrusakan rumah yang dilakukan Pihak Permadi Wahyu Dwi Maryono saat ini masih berjalan di pengadilan dengan agenda terakhir saksi dari kedua korban.(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.