LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Diduga Mengandung Kepalsuan, Data Terdapat Ketidaksesuaian Jabatan dan Nilai Harta

oleh
oleh
banner 468x60

KOTABARU – Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP. SHOQIF FABRIAN YUWINDAYASA, S.T.K., S.I.K., M.H. diduga mengandung unsur kepalsuan. Analisis terhadap data LHKPN yang tercatat menunjukkan adanya ketidaksesuaian jabatan yang diemban, serta fluktuasi nilai harta yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaporan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum / Advokat M. Hafidz Halim, S.H., dalam keterangannya terkait pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.

Berdasarkan data LHKPN yang tercatat, SHOQIF FABRIAN YUWINDAYASA telah mengajukan enam laporan sejak tahun 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Kepolisian Daerah Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10.000.000 dalam laporan khusus awal menjabat. Kemudian pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Satui di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, nilai hartanya meningkat menjadi Rp37.000.000.

banner 336x280

Pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kelumpang Tengah (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan), nilai hartanya tercatat Rp46.000.000. Laporan periodik pada 31 Desember 2023 menunjukkan nilai harta tetap Rp71.000.000 dengan jabatan yang sama, dan angka tersebut juga tercatat dalam laporan periodik 31 Desember 2024 ketika ia tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai hartanya justru turun menjadi Rp50.000.000.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN KPK yang ada menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama terkait transisi jabatan dari Kasat Polairud ke Kasatreskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta yang tidak proporsional – terutama penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta saat menjabat sebagai Kasatreskrim – dinilai membutuhkan klarifikasi mendalam,” ujar Hafidz Halim, S.H.

Menurutnya, ketidaksesuaian data jabatan dan perubahan nilai harta yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas dapat menjadi indikasi dari upaya untuk menyembunyikan riwayat kepemilikan harta yang sebenarnya. Kepalsuan pada LHKPN bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pelaporan bagi Penyelenggara Negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta terindikasi paradigma masyarakat yang mengarah kepada dugaan Pencucian Uang.

“Kita perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait sumber daya yang digunakan untuk memperoleh harta yang tercatat, serta memverifikasi setiap item aset dan riwayat jabatan yang dilaporkan. Pihak berwenang perlu segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif maupun pidana terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna menjaga integritas sistem pelaporan harta Penyelenggara Negara, bisa saja terindikasi keterangan keterangan palsu oleh Penegak Hukum tersebut” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.