Pulang Pisau – Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan terobosan baru dalam memberantas kebisingan jalanan. Tak lagi sekadar menunggu pelanggar di lampu merah atau titik razia, petugas kepolisian kini mulai “menjemput bola” dengan mendatangi langsung bengkel-bengkel motor dan toko suku cadang di seluruh wilayah Pulang Pisau, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memutus rantai peredaran knalpot brong langsung dari sumbernya. Polisi menyadari bahwa penertiban di jalan raya tidak akan efektif jika akses masyarakat untuk membeli dan memasang knalpot bising masih terbuka lebar di bengkel-bengkel lokal.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menegaskan bahwa aksi penyisiran ini adalah respons tegas atas laporan masyarakat yang merasa ketenangannya terusik oleh suara bising knalpot yang memekakkan telinga.
“Kami tidak ingin hanya menindak di hilir atau di jalan raya saja. Kami bergerak ke hulu, yaitu bengkel dan pedagang. Kami edukasi mereka agar tidak lagi memperjualbelikan maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong),” tegas IPTU Divani.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan imbauan keras namun tetap humanis kepada para pemilik usaha. Polisi menekankan bahwa keterlibatan bengkel dalam memasang knalpot brong secara tidak langsung ikut berkontribusi pada pelanggaran aturan lalu lintas dan gangguan ketertiban umum.
Dengan mengedukasi para pemilik bengkel, diharapkan populasi knalpot bising di Kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan secara signifikan sejak dari meja perbaikan. Langkah preventif ini diharapkan mampu menciptakan suasana jalan raya yang lebih kondusif, nyaman, dan ramah bagi seluruh telinga pengguna jalan. (Humasrespulpis)















