Pulang Pisau – Polusi suara akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong masih menjadi keluhan utama masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Pulang Pisau mengambil langkah progresif dengan menyasar langsung akar masalahnya: toko suku cadang dan bengkel motor.
Pada Kamis (26/2/2026), jajaran Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan penyisiran ke sejumlah titik strategis di wilayah hukumnya. Bukan sekadar patroli biasa, petugas mendatangi satu per satu pemilik bengkel dan toko sparepart untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang merasa kenyamanannya terganggu oleh kebisingan di jalan raya. Menurutnya, penertiban di jalan raya tidak akan maksimal jika akses masyarakat untuk mendapatkan dan memasang knalpot brong masih terbuka lebar.
“Kami memberikan pemahaman langsung kepada para pemilik bengkel dan pedagang. Kami minta kerja samanya untuk tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong),” tegas IPTU Divani.
Kegiatan ini mengedepankan pendekatan humanis namun tetap berwibawa. Petugas memberikan edukasi bahwa memutus rantai distribusi dan jasa pemasangan di tingkat bengkel adalah kunci utama untuk menekan populasi knalpot bising di Kabupaten Pulang Pisau. Pemilik bengkel diingatkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencederai hak masyarakat akan ketenangan.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan para pelaku usaha dapat bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Humasrespulpis)













