TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, menghimbau serta melarang tidak ada lagi balon udara yang diterbangkan, baik saat bulan puasa, Lebaran, maupun pada hari-hari lainnya.
Kapolres Tulungagung
AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto, meminta khususnya pada masyarakat di kabupaten Tulungagung untuk bisa mematuhi aturan dan tidak nekat menerbangkan balon udara tanpa awak, yang kerap dilengkapi petasan.
Hal tersebut disampekan IPTU Nanang Murdianto saat memberikan keterangan resminya pada wartawan, Minggu (22/02/2026)
Saya harap masyarakat sadar dan tidak lagi menerbangkan balon udara karena risikonya besar bisa menggangu lalu lintas udara, membahayakan instalasi listrik, bahaya bagi satwa serta bahaya kebakaran,” tegas Kasihumas Polres Tulungagung.
Pelanggar yang masi nekat untuk menerbangkan balon udara ancaman pidana menanti.
Perbuatan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana.
Pasal 188 KUH Pidana, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran atau ledakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan:
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegas IPTU Nanang Murdianto Kasihumas Polres Tulungagung. (MLDN)













