Lamongan || JDN — Satreskrim Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tragis seorang ayah terhadap anak kandungnya pada Kamis (19/2/2026).
Kegiatan atau rekonstruksi ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Mapolres Lamongan dengan menghadirkan tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta hukum di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan sebanyak 15 adegan untuk menggambarkan kembali peristiwa pidana kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan berat, atau pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogumbul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan,” ujar AKP Rizki.
Meski peristiwa aslinya terjadi di rumah korban di Dusun Talun, Desa Sidogumbul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pihak kepolisian memutuskan untuk memindahkan lokasi reka ulang ke Mapolres Lamongan. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan menghormati perasaan keluarga.
“Pertimbangan pertama adalah situasi Kamtibmas yang kurang kondusif di sekitar TKP. Selain itu, pihak keluarga juga keberatan jika dilakukan di lokasi asli karena mereka masih dalam kondisi berduka,” tambah AKP Rizki.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wib. Tersangka berinisial S (76) nekat menghabiskan nyawa anak kandungnya sendiri, Sumarto (56) yang berprofesi sebagai guru seni.
Berdasarkan peragaan adegan, tersangka memukul korban yang sedang tertidur pulas menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 5 kali.
Hantaman keras tersebut mengenai bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Ada fakta mencengangkan yang terungkap selama proses rekonstruksi. Tersangka S terlihat sangat antusias memeragakan setiap adegan tanpa menunjukkan raut wajah penyesalan sedikitpun.
“Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya,” ungkap AKP Rizki.
Saat ini, pihak kepolisian terus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar kasus ini dapat segera masuk ke meja hijau. (MLDN/Berdy)













