Sampang || Detik24jam.id – Sebanyak 20 korban dugaan penipuan asal Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, resmi melapor ke Polres Sampang, Rabu (18/2/2026) siang.
Keterangan yang dihimpun, dugaan penipuan bermodus investasi ini dengan total kerugian mencapai Rp23 miliar, dari 123 korban.
Didampingi Cak Sholeh kuasa hukumnya, para korban melaporkan kakak beradik berinisial R dan K sebagai terduga pelaku utama.
Modus yang dijalankan, penawaran investasi di sektor semen dan produk kecantikan (skin care) dengan janji keuntungan menggiurkan.
Cak Sholeh mengungkapkan, terlapor R meyakinkan para korban dengan membawa nama adiknya, inisial K.
“Uang dari para korban diklaim akan digunakan sebagai modal bisnis sang adik,” ujarnya.
Kemudian, korban menyerahkan uang dan emas. Ada yang berinvestasi selama dua tahun, satu tahun, bahkan baru satu bulan.
“Total kerugian mencapai Rp23 miliar,” ungkap Cak Sholeh, saat diwawancara awak media di Mapolres Sampang.
Selain uang tunai, terlapor juga diduga membujuk korban untuk menyerahkan perhiasan emas.
“Emas tersebut kemudian dibawa terlapor ke Pegadaian untuk dicairkan, namun uangnya diduga digelapkan,” terang Cak Sholeh.
Ironisnya, banyak kliennya yang menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah, hanya berdasarkan kepercayaan.
Bahkan tanpa bukti kuitansi resmi, melainkan hanya catatan pribadi pelaku layaknya sistem arisan.
“Namun, kami telah mengantongi bukti transaksi dan pengakuan dari pelaku dalam beberapa pertemuan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak penyidik Polres Sampang untuk bergerak cepat, mengingat para korban membutuhkan dana tersebut.
Cak Sholeh berharap, penyidik segera melakukan tracking rekening. Ada dugaan aliran dana masuk ke rekening inisial R.
“Kami menjerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta mendorong adanya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Salah satu korban, Suhar, mengaku dirinya pribadi mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Meski sempat menerima bagi hasil di awal, namun belakangan, janji keuntungan 15 persen yang dijanjikan macet total.
“Mediasi dan somasi dilayangkan pengacara kami sebanyak dua kali pun tidak dihiraukan oleh terlapor,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, penyidik tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para pelapor, karena jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap para pelapor masih berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang. (MLDN)













