Lamongan || Detik24jam.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kota Lamongan.
Pelaku sempat melarikan diri Hingga ke Pulau Bali sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Jaka Tingkir beserta Resmob Bali di wilayah Badung Bali.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu pagi, (24/09/2025) sekitar pukul 06.30 Wib di teras Warung Kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban diketahui berinisial FM (47), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan, “berdasarkan laporan, pada Selasa malam, (23/9/2025) pukul 23.00 WIB, saksi berinisial D memarkir sepeda motor milik korban dengan jenis Honda Vario Nopol S 49xx JAI di halaman teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan,” jelasnya.
“Keesokan harinya, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 Wib, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras warung telah hilang,” lanjutnya.
Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka berinisial HM (29), warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melakukan aksi pencurian dengan cara membuka gerbang warung, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor hasil curian, pelaku menjualnya ke wilayah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran petugas.
Berkat kerja keras Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya sebanyak satu kali.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, memastikan kunci tidak diletakkan sembarangan, serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor. (MLDN)













