DUGAAN PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS SOSIAL DAN INDIKASI PELANGGARAN DI SIPLIN ASN DI SITUBONDO

oleh
oleh
banner 468x60

 

Situbondo || Detik24jam.id — Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menemukan dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan yang sah.

banner 336x280

Pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 19.50 WIB, satu unit mobil dinas jenis Suzuki Ertiga warna hitam milik Dinas Sosial Kabupaten Situbondo terpantau berada di depan AlfaMart Jl. Jawa No. 77, Mimbaan Barat – Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
HASIL KLARIFIKASI LAPANGAN
Setelah dilakukan konfirmasi langsung:
Oknum pegawai mengakui kendaraan tersebut milik Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Alasan penggunaan kendaraan: membeli makanan untuk rekan yang lembur.

Saat diminta menunjukkan Surat Tugas resmi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.
Oknum menyatakan dirinya bekerja “24 jam” di kantor.

Oknum menyampaikan ancaman akan melaporkan wartawan yang melakukan peliputan.

ANALISIS HUKUM DAN POTENSI PELANGGARAN
1. Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN wajib:
– Menggunakan barang milik negara/daerah secara bertanggung jawab.
– Tidak menyalahgunakan wewenang.
– Mematuhi ketentuan jam kerja dan administrasi kedinasan.

Jika kendaraan dinas digunakan tanpa dasar Surat Tugas atau perintah kedinasan yang sah, maka berpotensi melanggar kewajiban disiplin ASN.
Sanksi dalam PP 94/2021 dapat berupa:
– Teguran tertulis
– Penurunan jabatan
– Hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran
2. Dugaan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD)
Kendaraan dinas termasuk aset daerah yang penggunaannya diatur dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penggunaan harus:
– Berdasarkan kepentingan dinas
– Didukung administrasi resmi
– Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Tanpa dokumen penugasan, penggunaan kendaraan dapat dikategorikan sebagai penggunaan tidak sesuai peruntukan.
3. Indikasi Intimidasi terhadap Wartawan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan terhadap kepentingan publik.

Ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers apabila memenuhi unsur tekanan atau intimidasi.

POIN KRITIS YANG PERLU DIJAWAB
Apakah terdapat Surat Tugas tertulis pada malam tersebut?
Apakah lembur yang dimaksud memiliki dasar administrasi resmi?
Apakah pembelian konsumsi termasuk dalam tugas operasional yang membenarkan penggunaan kendaraan dinas?
Mengapa tidak dapat menunjukkan dokumen saat diminta klarifikasi?
SIKAP GWI
Sebagai kontrol sosial di Kabupaten Situbondo, kami menilai:
– Ini bukan sekadar persoalan membeli makanan.
– Ini menyangkut tata kelola aset publik dan integritas birokrasi.
– Intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Kami mendesak:
Kepala Dinas Sosial Situbondo memberikan klarifikasi terbuka.
Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan internal.

Apabila ditemukan pelanggaran, dijatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

CATATAN INVESTIGASI
Klaim bekerja “24 jam” tanpa dasar penugasan tertulis justru memperkuat urgensi pemeriksaan administrasi, karena dalam sistem ASN:
Jam kerja diatur secara jelas.

Lembur harus memiliki dasar perintah.
Penggunaan fasilitas negara wajib terdokumentasi.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, GWI akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan publik. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.