Surabaya || Detik24jam.id– Polda Jawa Timur akhirnya memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mencuat sejak Desember 2025. Dua oknum bersaudara, Lora Suhaimi dan Umar Faruq (UF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Jum’at, 06/02/2026.
Penetapan status tersangka terhadap Suhaimi disampaikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3. Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/1814/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan telah memasuki tahap penyidikan intensif sejak 21 Januari 2026.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana. Atas dasar tersebut, Polda Jatim mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Suhaimi demi kelancaran proses hukum.
“Tersangka Sdr. Suhaimi saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dittahti Polda Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tulis keterangan resmi Ditres PPA dan PPO Polda Jatim tertanggal 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Suhaimi diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat pun membayangi tersangka, mengingat tindak pidana yang disangkakan berkaitan langsung dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, kakak kandung Suhaimi, Umar Faruq (UF), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik pada 10 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang dinilainya konsisten dan profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal laporan masuk. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendampingi korban selama proses penyidikan di Polda Jatim.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Dengan ditahannya kedua pelaku, yakni Umar Faruq dan Suhaimi yang merupakan kakak beradik, kami melihat keadilan bagi korban mulai menemukan titik terang,” ujar Ali Maulidi.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat demi perlindungan hak-hak korban dan tegaknya keadilan.(Mldn)













