Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor Milik Warung Madura

oleh
oleh
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Bangkalan || Detik24jam.id — Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Trunojoyo, Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu 31 Januari 2026, dini hari.

Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan tertidur sekitar pukul 24.00 Wib.

Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung.

Dari rekaman itu terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

Mendapati laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

Upaya itu membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan kemudian ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, saat ditemui pada Selasa (3/2/2026).

Sedangkan, lanjutnya, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan ditangkap di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.