Pulang Pisau – Ketenangan para pelaku usaha di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, mulai terusik. Laporan mengenai maraknya peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 di pasar tradisional, toko, hingga kios-kios kecil milik warga kian meresahkan masyarakat di Bumi Handep Hapakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi langsung ke titik-titik keramaian. Langkah ini diambil guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Pada Sabtu (31/01/2026), personel Polsek Kahayan Hilir menyisir pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di wilayah hukumnya. Petugas menghampiri satu per satu pedagang dan pengunjung untuk memberikan edukasi mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu secara kasat mata.
Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan respon cepat Polri terhadap keluhan masyarakat. Mengingat modus pelaku yang sering menyasar pedagang kecil di waktu sibuk, kewaspadaan mandiri menjadi kunci utama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi. Jangan terburu-buru, terapkan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujar Kapolsek.
Kehadiran petugas di tengah pasar disambut baik oleh para pelaku usaha. Pasalnya, peredaran uang palsu sangat memukul ekonomi kerakyatan, terutama bagi pemilik kios kecil yang memiliki keuntungan tidak seberapa.
Selain memberikan edukasi, petugas juga meminta warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan jika menemukan oknum yang mencurigakan atau mendapatkan uang yang diduga palsu.
Dengan sosialisasi yang masif ini, diharapkan ruang gerak para pelaku pengedar uang palsu semakin sempit dan ekonomi masyarakat di Pulang Pisau dapat berjalan dengan aman tanpa rasa was-was. (Humasrespulpis)













