Pulang Pisau – Jajaran Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, mengambil langkah tegas untuk mempersempit ruang gerak oknum pengedar uang palsu (upal) yang mulai meresahkan warga. Langkah proaktif ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan mengenai temuan upal pecahan Rp100.000 yang menyasar pasar tradisional dan kios-kios kecil di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (31/01/2026).
Menyikapi fenomena tersebut, Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun memimpin langsung personelnya untuk melakukan sosialisasi masif di pusat perbelanjaan dan titik keramaian masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Bumi Handep Hapakat.
Selain memberikan edukasi secara tatap muka kepada pedagang dan pengunjung pasar, Polsek Kahayan Hilir juga melakukan pemasangan pamflet imbauan di berbagai tempat strategis. Pamflet tersebut berisi panduan visual agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
“Kami bergerak cepat sebagai respon atas keluhan para pelaku usaha. Selain edukasi langsung, kami juga memasang pamflet di pusat-pusat keramaian agar masyarakat selalu ingat dan waspada setiap kali melakukan transaksi keuangan,” ujar IPTU Ibnu.
Dalam edukasi tersebut, Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):
• Dilihat: Perhatikan detail warna dan benang pengaman yang tertanam.
• Diraba: Pastikan tekstur uang terasa kasar pada bagian tertentu sebagai ciri khas cetakan uang asli.
• Diterawang: Pastikan tanda air (watermark) terlihat jelas saat uang diarahkan ke cahaya.
“Modus pelaku seringkali menyasar pedagang kecil di tengah situasi pasar yang ramai dan sibuk. Kami minta warga jangan terburu-buru saat menerima uang. Jika menemukan indikasi peredaran upal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui kontak pengaduan yang tersedia,” tegasnya.
Aksi sigap kepolisian ini mendapat apresiasi positif dari para pedagang pasar. Mereka mengaku merasa lebih tenang dengan kehadiran polisi dan adanya panduan visual melalui pamflet yang dipasang, karena peredaran uang palsu sangat memukul kondisi ekonomi kerakyatan, terutama bagi pemilik usaha mikro yang bermodal kecil.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dapat ditekan habis, sehingga roda perekonomian warga dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (Humasrespulpis)














