Tipikor Polres Sampang Soroti Celah Desa Fiktif dalam Aliran Dana Desa (DD)

oleh
oleh
Detik24jam.id/Foto/Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh kepala desa dan pihak kontraktor agar meningkatkan pengawasan terhadap aliran Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat, guna mencegah munculnya praktik desa fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
banner 468x60

Sampang || Detik24jam.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh kepala desa dan pihak kontraktor agar meningkatkan pengawasan terhadap aliran Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat, guna mencegah munculnya praktik desa fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif menyikapi besarnya anggaran Dana Desa yang dikucurkan setiap tahun, sehingga diperlukan pengawasan ketat agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

banner 336x280

Kanit Tipidkor Polres Sampang, IPDA Andi Amin Safitri, menegaskan, bahwa proses pengawasan dan investigasi merupakan bagian penting dalam memastikan dana desa digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Proses investigasi atau pengawasan yang dilakukan sangat penting untuk memastikan uang negara itu benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan,” ujar IPDA Andi Amin Safitri.Kamis, 18/12/2025.

Ia menjelaskan, dalam mengungkap indikasi adanya desa fiktif penerima dana desa, aparat penegak hukum tidak harus selalu menggunakan pendekatan penyidikan tindak pidana korupsi, melainkan dapat diawali melalui langkah pencegahan dan audit investigatif.

“Apabila dari hasil audit investigatif ditemukan dugaan tindak pidana, barulah dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Andi, pendekatan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, seolah-olah seluruh desa yang disorot langsung digeneralisir sebagai desa bermasalah.

“Ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa semua desa yang diperiksa pasti fiktif,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah modus pembentukan desa fiktif yang pernah terjadi di daerah lain, seperti manipulasi Surat Keputusan (SK) pembentukan desa atau penggunaan tanggal SK mundur, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah desa agar lebih waspada.

“Yang pasti, kita harus benar-benar menjaga agar aliran dan penggunaan keuangan negara yang niat baiknya disalurkan melalui dana desa ini tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan modus desa fiktif, karena pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” pungkas IPDA Andi Amin Safitri. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.