Gresik || Detik24jam.id — Anggota Reskrim Polsek Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (13/12/2025).
Kedua pelaku berinisial FR (58), warga Desa Daun, dan BN (45), warga Desa Sungai Teluk, keduanya merupakan penduduk Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sangkapura pada Sabtu, sekitar pukul 08.00 WIB, mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.
Kapolsek Sangkapura, AKP Ali Fauzi, membenarkan Penangkapan tersebut.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan berinisial FR dan BN warga Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik,” ujar AKP Ali Fauzi, Minggu (14/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sangkapura segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa sungairujing, tepatnya di depan SMA 1 Sangkapura, sementara Penangkapan kedua dilakukan di area Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura, Gresik.
Saat diamankan, kedua terduga pelaku kedapatan membawa dan menguasai 3 klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sangkapura untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, pada hari Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua terduga pelaku, FR dan BN, dilimpahkan ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Gresik.
“Kedua terduga pelaku sempat kami amankan di Mapolsek Sangkapura dan sudah kami kirim ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Ali Fauzi. (MLDN)















