Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Diantaranya Pencabulan atau Persetubuhan

oleh
oleh
Detik24jam.id/Foto/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak bawah umur dan pencurian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (8/12).
banner 468x60

 

Kediri Kota || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak bawah umur dan pencurian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (8/12).

banner 336x280

Dia mengatakan, kasus pertama pencurian dengan pemberatan pada Rabu 3 September 2025. Di mana, salah seorang pegawai di Kantor CV memasuki ruang kerja, ketika hendak mencari ponsel dan laptopnya ternyata sudah raib alias hilang.

Setelah melihat CCTV, ternyata ada seorang laki-laki menggunakan masker memakai topi serta jaket memasuki kantor dengan memanjat pagar hingga masuk ke ruangan untuk mengambil barang milik kantor dengan kerugian Rp 19 juta.

“Pelaku adalah mantan karyawan kantor berinisial T warga Lombok Timur. Yang bersangkutan ditangkap di rumah kos di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” jelasnya.

AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, kasus kedua adalah pencurian sepeda motor terjadi pada 30 November 2025 di pinggir jalan raya Lingkungan Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren.

Adapun, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan ada obeng plus minus berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pesantren yang kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Ternyata pernah mencuri di pinggir Jalan Raya Desa Bobang Kecamatan Semen,” ucapnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 21 November 2025. Di mana, korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju masjid hendak melaksanakan salat Jumat. Kemudian, pelapor memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi tidak dikunci stang.

Setelah melaksanakan salat Jumat, pemilik mengetahui motornya sudah hilang sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri kota. Pihaknya dapat mengamankan beberapa orang terlibat dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Semen.

“Kita juga berhasil mengungkap pelaku seorang penadah NY (45) yang terjadi di Jalan Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul kecamatan Mojoroto,” bebernya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota memaparkan hasil pengungkapan kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Awalnya, pada Senin 10 November 2025 terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan di rumah korban ACM. Saat itu, orang tua korban sedang pergi untuk bekerja.

Hal itu dilakukan lantaran korban sering meminta uang kepada tersangka inisial KM sehingga meminta untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Saat orang tua korban pulang ke rumah mendapati langsung pelaku dalam kondisi telanjang dengan korban di kamar. Kemudian tersangka dalam keadaan gugup segera meninggalkan rumah tersebut,” tambah Cipto.

Kasus berikutnya terjadi bulan Oktober 2025 pelapor diberi tahu kakaknya S karena kakaknya tersebut diberitahu ibu dari anak inisial K bahwa yang bersangkutan melihat anaknya terlibat perkara utang piutang inisial F. Selanjutnya F memanfaatkan kejadian tersebut untuk melakukan tindakan asusila anak pelapor. Kemudian, anak kandungnya tersebut mengaku menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan saudara F.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ketua RT dan RW setempat dan diteruskan ke Polres Kediri kota. Menurutnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan modus berikan uang sebesar Rp 10 sampai Rp 15 ribu setelah melakukan aksinya.

“Kami menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi atensi seluruh pihak baik pemerintah setempat, keluarga, lingkungan sekolah juga aparat penegak hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.