Sampang || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim mengamankan seorang remaja berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, atas dugaan keterlibatan dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur
Peristiwa itu terjadi di area persawahan Kecamatan Omben pada 28 Juni 2025 malam.
Korban, seorang gadis (13), disebut mengalami trauma berat usai menjadi sasaran aksi bejat para pelaku.
Plh. Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan Korban awalnya sedang membantu persiapan pengajian di sebuah pondok pesantren.
Saat itu, terlapor S (19) mengajak Korban keluar dengan alasan jalan-jalan.
Korban kemudian dibawa ke lapangan menggunakan sepeda motor.
Tak lama, AR bersama H (20) datang ke lokasi.
Di situlah Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.
“Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok pesantren berjalan kaki. Kondisinya kini trauma dan ketakutan bertemu orang tak dikenal,” kata AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (7/12/2025).
Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat setelah menerima laporan.
AR yang diketahui masih berstatus pelajar SMP diringkus pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.
Ia langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan.
Sementara itu, dua terlapor lain yakni S dan H masih dalam pengejaran oleh Tim Satreskrim Polres Sampang. (MLDN)













