Sampang || Detik24jam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Selasa siang. Informasi yang dihimpun menyebut bahwa langkah ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan pegawai rumah sakit tersebut yang mencapai Rp3,3 miliar, dan hingga kini terus menjadi sorotan publik.
Diduga penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah data awal mengenai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pajak penghasilan pegawai.
Pihak Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amien Jakfar, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut.
“Benar adanya penggeledahan oleh pihak kejaksaan. Petugas masuk ke beberapa ruangan,” ujarnya, Rabu, 03/12/2025.
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Amien menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak mengetahui secara detail dokumen atau barang apa saja yang dibawa oleh penyidik.
“Mengenai berkas atau barang apa yang dibawa, kami tidak tahu. Lebih jelasnya silakan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” tambahnya.
Sementara itu, aktivitas pelayanan rumah sakit tetap berlangsung seperti biasa meski sejumlah ruangan administrasi sempat mendapatkan penjagaan ketat. Beberapa pegawai terlihat dimintai keterangan internal saat proses penggeledahan berlangsung.
Kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar tersebut mencuat setelah ditemukan adanya selisih setoran pajak pegawai dengan data internal rumah sakit. Temuan itu kemudian dilaporkan dan kini masuk dalam tahap penyidikan Kejari Sampang.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan respon terkait penggeledahan maupun perkembangan penyidikan. Pesan konfirmasi awak media belum mendapat tanggapan resmi.
Publik kini menanti penjelasan lengkap dari Kejari Sampang mengenai hasil penggeledahan tersebut. Masyarakat berharap kasus dugaan penggelapan pajak ini dapat dibuka secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan pelayanan kesehatan daerah. (MLDN)













