Kapolres Sampang Pecat Polisi Berpangkat Bripka Tidak Terhormat / PTDH

oleh
oleh
banner 468x60

Sampang || Detik24jam.id — Satu personel anggota Polres Sampang, Jawa Timur diberhentikan secara tidak terhormat / PTDH.

Polisi Polres Sampang tersebut berinisial ST berpangkat Bripka, NRP 87090303, menjabat sebagai BA Subsiyanma Polres setempat.

banner 336x280

Pemecatannya dilakukan saat apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (12/11/2025).

Polisi inisial ST dipecat lantaran dirinya tidak pernah masuk dinas selama lebih dari 30 hari.

Ia menegaskan, bersangkutan diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

“Pemberhentian ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan kedinasan Polri,” tegasnya.

Kata AKBP Hartono, langkah tegas tersebut agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Seluruh personel harus memahami konsekuensi tindakan yang melanggar disiplin,” imbuhnya.

Menurut AKBP Hartono, PTDH bukan bentuk kebencian atau dendam institusi.

Tetapi konsekuensi dari setiap tindakan melanggar sumpah jabatan, kode etik profesi dan disiplin Polri.

“Saya ingatkan kembali, seluruh personel bekerjalah dengan hati, jujur, loyal dan berdedikasi,” tegas AKBP Hartono.

Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Polres Sampang ini tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran.

Akan tetapi, tetap diberikan reward (penghargaan) bagi anggota berprestasi dan berdedikasi tinggi.

“Hal ini bentuk keseimbangan antara penegakan disiplin dan penghargaan bagi personel,” pungkas AKBP Hartono. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.