Sampang || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga (19), pemuda asal Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025).
Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kedua pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sampang di antaranya:
1. Satu bilah clurit
2. Satu bilah pisau
3. Baju yang digunakan pelaku dan korban
4. Satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelapor dalam kasus ini adalah Titis Ari Isnawati (40), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Surabaya
AKP Eko Puji Waluyo menduga, pelaku menganiaya korban karena dendam atau sakit hati. “Motif sementara mengarah pada dendam, sakit hati atau asmara,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (11/11/2025)
Sejauh ini, Satreskrim Polres Sampang masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama
“Untuk pasal yang diterapkan yakni, Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun,” tegasnya
Raffa Galang Prayoga ditemukan dalam kondisi penuh luka bacok di sekujur tubuh dengan tangan terikat ke belakang dan kedua mata ditutup kain, di Jalan setapak Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/11/2025).
(MLDN)















