Keributan Berujung Maut, Warga Dusun Simbatan Tuban Dibacok Hingga Tewas

oleh
oleh
Keributan Berujung Maut, Warga Dusun Simbatan Tuban Dibacok Hingga Tewas (foto)
banner 468x60

Tuban || Detik24jam.id – Aksi penganiayaan berujung maut terjadi di Dusun Simbatan, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang pria bernama Riyadi (55) ditemukan meninggal dunia setelah dibacok menggunakan bendo oleh seorang warga setempat bernama Warsidam (50).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di halaman depan rumah Wulan, warga Dusun Simbatan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/10/XI/2025/SPKT/Polsek Kerek/Polres Tuban/Polda Jatim, kejadian berawal saat korban sedang mengambil air untuk keperluan di ladangnya.

banner 336x280

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban Riyadi tiba di lokasi penampungan air depan rumah Wulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam. Tak lama berselang, pelaku Warsidam datang mengendarai Honda Vario warna merah sambil membawa senjata tajam jenis bendo.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok kepala korban. Korban yang terluka parah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam rumah Wulan sambil meminta pertolongan.

Namun pelaku mengejar korban hingga ke halaman depan rumah. Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri. Ia justru mengambil kembali sepeda motornya dan mendatangi Polsek Kerek sambil membawa bendo yang digunakan, untuk menyerahkan diri.

Keributan Berujung Maut, Warga Dusun Simbatan Tuban Dibacok Hingga Tewas (foto)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah bendo
1 unit Honda Vario warna merah
1 unit Honda Grand warna hitam
1 buah topi warna abu-abu
1 pasang sandal jepit warna putih

Tiga warga sekitar yang melihat langsung kejadian turut dimintai keterangan polisi, yaitu:

Zaenuri, 50 tahun, petani. Wulan, 55 tahun, pemilik rumah tempat kejadian. Darwoto, 45 tahun, petani

Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pembacokan tersebut. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.