
Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Sampang Tilang 104 Pelanggaran Kendaraan
Sampang || Detik24jam.id – Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus mengintensifkan upaya penegakan hukum serta edukasi tertib berlalu lintas.
Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor kembali digelar pada Senin 21 Juli 2025 di wilayah Jalan Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor yang difokuskan pada pelanggaran Kasat Mata serta kelengkapan kendaraan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menjaring sebanyak 104 pelanggaran yakni:
1. Barang bukti roda dua (R2) 12 unit
2. Barang bukti roda empat (R4) 5 unit
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 87 lembar
4. Buku KIR (oleh Dinas Perhubungan) 10 set.
“Operasi ini merupakan bagian dari implementasi program PRESISI Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Kami berkomitmen menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi di sela-sela kegiatan.
Turut hadir dalam Operasi ini:
1. KBO Satlantas
2. Para Kanit Satlantas Polres Sampang
3. Anggota Satlantas Polres Sampang
4. Personel Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman, tertib dan kondusif.
Tidak ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan Operasi di lapangan.
Satlantas Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red)